Melayani Jasa Audit Laporan KeuanganResmi Kantor Akuntan Publik (KAP)Kota KAPUAS dan SekitarHubungi : 0822-40-500-400
Jasa Audit Keuangan Kapuas Kantor Akuntan Publik KAP. Dalam suatu perusahaan Audit Laporan Keuangan merupakan salah satu peran penting dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena auditor merupakan sarana untuk memenuhi akuntabilitas suatu perusahaan dalam mengatur laporan keuangan. Laporan ini harus detail dan valid serta reliable karena akan dilaporkan kepada Stakeholder seperti kreditor, pemerintah, pemberi dana, pengurus, serta karyawan.
Oleh karena itu pada umumnya sebuah perusahaan perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan kantor. Tujuannya untuk mengetahui kondisi perusahaan tersebut pada saat siklus audit.Siklus audit merupakan sarana untuk memberikan informasi mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan yang harus sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Dalam hal ini audit adalah bentuk akuntabilitas perusahaan kepada pemangku kepentingan seperti manajer, dan sebagainya.
Apa itu yang dimaksud Audit Laporan Keuangan?
Menurut Arens (2003) Audit adalah suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi (seperti organisasi, perusahaan, atau Lembaga)
Sehingga tujuan editor bisa mendapatkan opini yang independen dan terarah dari pihak ketiga mengenai laporan keuangan yang akurat, lengkap, reliable, dan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
Hal ini dilakukan oleh seseorang yang kompeten dalam bidang akuntansi untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesaina data informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Secara singkatnya audit laporan keuangan adalah seseorang yang melakukan evaluasi dan analisis perbandingan antara kondisi yang terjadi dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada atasan yang berwenang.
Tujuan Audit Laporan Keuangan
Setiap posisi di kantor ada karena memiliki tujuan tertentu seperti halnya dengan auditor keuangan memiliki tujuan sendiri. Tujuan adanya audit lapangan keuangan adalah untuk menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Laporan keuangan harus disajikan dalam keadaan yang sebenarnya saat laporan keuangan dilaporkan pada saat itu juga.
Kelayakan dan kewajaran ini mengacu pada prinsip akuntansi yang berterima pada umumnya dan dilanjutkan atas dasar penilaian sehingga muncul opini. Adapun jenis opini audit laporan keuangan adalah sebagai berikut
Disclaimer (tidak memberikan pendapatnya), artinya laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup
Adversed (Tidak wajar), Maksudnya laporan keuangan tidak disajikan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan standar akuntansi atau adanya kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.
Qualified Opinion (Wajar dengan pengecualian), Maksud dari opini ini adalah laporan keuangan dapat diandalkan dan digunakan namun masih ada beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam pengambilan keputusan.
Unqualified Opinion (Wajar tanpa pengecualian), maksud dari opini ini artinya laporan keuangan disajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan layak untuk diterima.
Jenis Opini ini perlu diberikan agar tidak terjadinya kesalahpahaman atas laporan keuangan yang telah dibuat. Dengan hal ini maka keperluan kantor atau perusahaan menjadi lebih terbuka dengan karyawannya
Proses dalam membuat laporan keuangan
Dalam Menyusun sebuah laporan keuangan diperlukan tahap-tahap yang sesuai dengan akuntansi agar sesuai dengan standar laporan keuangan. Berikut adalah tahapan dalam membuat laporan keuangan.
1. Perikatan Audit
Bagian pertama ini merupakan bagian dari pra-rencana dalam Menyusun laporan keuangan. Dimana perencanaan ini dilakukan pertemuan anatara auditor dengan pihak yang berkepentingan dalam perusahaan untuk membentuk kesepakatan.
Jasa Audit Keuangan Kapuas Kantor Akuntan Publik KAP. Pada tahap awal ini Auditor akan memberikan pemahaman awal mengenai resiko, tanggung jawab, serta proses dan langkah apa yang autoit akan lakukan. Namun untuk merancang hal ini auditor memerlukan beberapa dokumen meliputi rekening koran, laporan keuangan sebelumnya, nota keuangan, serta bagan organisasi klien dan daftar pemangku kepentingan terkait.
2. Perencanaan
Pada tahap ini auditor akan melibatkan beberapa orang dalam perusahaan agar pengembangan dapat dilakukan secara terperinci baik mengenai proses operasi auditor berdasarkan informasi yang didapat dari dokumen yang telah terkumpul.
Untuk melaksanakan proses agar lebih akurat maka auditor akan mengadakan pertemuan terhadap pihak terkait untuk berdiskusi mengenai ruang lingkup auditor, lamanya pelaksanaan, serta perizinan apabila auditor diperlukan untuk mengakses aplikasi tertentu.
3. Melaksanakan kerja lapangan.
Setelah auditor mendapatkan informasi yang lengkap maka langkah selanjutnya adalah auditor menjalankan kerja lapangan. Selama kerja lapangan auditor akan melakukan pengujian analitik untuk mempelajari data dan informasi perusahaan.
Pengujian pengendalian untuk menguji pengendalian efektivitas internal perusahaan, dan pengujian substantif guna mengidentifikasi kesalahan yang mungkin saja terjadi dalam laporan keuangan. Pada tahap ini pegawai mungkin perlu memberikan informasi tambahan agar auditor mudah melaksanakan tugasnya.
4. Menyusun laporan
Setiap proses yang menghasilkan temuan oleh auditor akan diproses sebagai dokumentasi dan diringkas dalam laporan auditor. Selama menjalankan tugasnya auditor akan merangkum segala proses dan memberikan komentar serta solusi terkait temuan tersebut pada pihak perusahaan agar tidak salah langkah dalam menentukan keputusan yang akan diambil.
5. Melakukan tindakan sebagai perbaikan
Langkah terakhir ini adalah langkah yang dilakukan auditor dalam proses auditor laporan keuangan. Biasanya proses ini dilakukan pada saat penutupan. pada langkah terakhir ini auditor dipastikan sudah mengidentifikasi setiap masalah keuangan yang ditemukan dan masalah yang sebelumnya belum dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Apabila selama proses penelitian dan pengujian terdapat masalah baru maka sudah menjadi tugas auditor untuk menyelesaikannya dengan berdiskusi bersama pihak yang terlibat agar bisa menemukan solusinya dengan kebijakan bersama.
6. Menyusun kesimpulan
Setelah langkah terakhir dilakukan untuk menentukan pemecahan masalah dan menentukan langkah kebijakan yang harus dilakukan setelah semuanya selesai maka auditor harus membuat kesimpulan agar untuk mengembangan perusahaan kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi. Tentunya kesimpulan diambil dari dua sisi baik dan buruknya sehingga perusahaan lebih siap menerima resiko untuk kedepannya apabila harus dilakukan tindakan.
Fungsi Audit Laporan Keuangan
1. Memastikan kelengkapan laporan keuangan
Fungsi auditor disini untuk menganalisis dan mengidentifikasi secara rinci dan memastikan kelengkapan laporan keuangan yang telah terjadi dari berbagai transaksi dan telah dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal.
2. Meyakinkan Eksistensi
Fungsi dari laporan keuangan adalah untuk meyakinkan pencatatan bahsa semua pengeluaran atau pemasukan harus memiliki eksistensi sendiri. Oleh karena itu laporan keuangan harus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
3. Menyajikan klasifikasi
Maksud dari tujuan adanya auditor keuangan adalah untuk menyajikan semua transaksi yang tercatat dalam jurnal yang sesuai dengan klasifikasi berdasarkan transaksi yang sudah dilakukan.
4. Menyajikan penilaian
Auditor berperans ebagai penentu untuk memastikan bahwa semua prinsip akuntansi dalam sebuah perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
5. Melakukan pemisahan batas.
Jasa Audit Keuangan Kapuas Kantor Akuntan Publik KAP. Fungsi selanjutnya dari auditor adalah sebagai pemisahan batas atas semua transaksi yang dekat dengan tanggal neraca, dan dicatat dalam periode yang sesuai.
Demikian beberapa informasi terkait fungsi, tujuan dan langkah Audit Laporan Keuangan dalam sebuah perusahaan agar laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.